PROPOSAL APLIKASI
SISTEM INFORMASI RUKUN TETANGGA
(SIRT)
1. LATAR BELAKANG
Rukun Tetangga
merupakan merupakan suatu organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan
dan dibina oleh pemerintah. RT memiliki peranan yang penting dalam memelihara
serta melestarikan nilai – nilai kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai RT harus dapat memberikan layanan
yang baik bagi warganya sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang nyaman dan
tentram.
Dalam menjalankan tugasnya, RT mengalami
beberapa kendala, salah satunya yaitu ketika warga sedang membutuhkan pelayanan
yang cepat padahal kenyataannya RT tidak selalu 24 jam berada di rumah siap
sedia untuk melayani warganya.
Sistem informasi rukun tetangga merupakan sistem
baru untuk memudahkan RT dalam melayani warganya. Selain itu, dengan adanya
sistem informasi rukun tetangga ini pula, warga pun juga akan menjadi lebih
mudah dalam melakukan urusan terkait RT, hal ini dikarenakan sistem dapat
diakses dengan mudah dimanapun dan kapanpun.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
yang dikehendaki dari kegiatan ini adalah pembangunan aplikasi Sistem Informasi
Rukun Tetangga yang berbasis online.
Sedangkan
berikut ini adalah beberapa tujuan dari pembangunan aplikasi Sistem Informasi
Rukun Tetangga (SIRT) :
a. Memberikan
informasi mengenai profil RT
b. Memberikan
informasi tentang kegiatan – kegiatan RT
c. Membantu
warga dalam pengajuan surat – surat
tertentu kepada kepala RT
d. Menyimpan
data – data terkait kependudukan tingkat RT
e. Membantu
kepala RT dalam penyebaran informasi kepada warga secara merata
f. Menyediakan
tempat untuk warga dalam memberiikan aspirasi (saran dan keluhan) yang
menyangkut RT
3. SASARAN
Sasaran
pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai
berikut :
a. Adanya
sistem informasi sebagai tempat warga untuk mengajukan surat-surat tertentu
kepada kepala RT
b. Adanya
sistem informasi sebagai tempat pemberitahuan mengenai informasi-informasi RT
setempat
c. Adanya
sistem informasi sebagai informasi mengenai agenda RT dalam periode tertentu
d. Adanya
sistem informasi yang memudahkan dalam pelayanan RT
e. Adanya
sistem informasi yang memudahkan dalam pemeliharaan data – data kependudukan
tingkat RT
4. STANDAR TEKNIS
Standar
teknis ‘platform’ yang menjadi acuan
pembangunan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) antara lain :
· Open
Source Platform
Open
source platform adalah platform yang dikembangkan oleh
suatu komunitas dimana license
menjadi public license. Open source platform biasa tergabung
dalam GPL (General Public License).
· Framework
Aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT)
dikembangkan dengan menggunakan framework web server berbasis Java.
5. LINGKUP KEGIATAN
Secara
umum kegiatan – kegiatan yang tercakup dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
Tahap 1.
|
Melakukan
persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan survey langsung kepada salah
satu kelapa RT.
|
Tahap 2.
|
Melakukan
analisis kebutuhan
|
Tahap 3.
|
Melakukan perencanaan desain sistem informasi
|
Tahap 4.
|
Melakukan
|
Tahap 5.
|
Melakukan
evaluasi dengan mengisi form terkait kepuasan, saran, kritik ataupun keluhan
pengguna terhadap aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT).
|
Tahap 6.
|
Melakukan maintenance
berdasarkan form yang telah diisi oleh pengguna pada tahap sebelumnya.
|
6. KELUARAN
Keluaran
dari kegiatan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah
sebagai berikut :
a. Sistem
Informasi Rukun Tetangga
b. Dokumentasi
dan laporan akhir pembuatan SIRT
c. Buku
Panduan SIRT
d. Pelatihan
selama 1 bulan
7. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka
waktu penyelesaian kegiatan ini selambat-lambatnya adalah 3 (tiga) bulan.
8. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi
permasalahan yang menjadi dasar pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rukun
Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
a. Belum
adanya sistem informasi RT yang dapat diakses dengan mudah
b. Sulit
mengetahui informasi RT yang transparan
c. Sulit
bagi kepala RT memberikan informasi kepada warga secara merata
d. Sebagai
tempat untuk menaikkan citra positif RT setempat
9. PENUTUP
Demikian
Proposal Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) berbasis online.
Sita
Nurjayanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar