Tab Menu

Sabtu, 11 Maret 2017

Proposal Penawaran - (MPPL 3)

PROPOSAL APLIKASI
SISTEM INFORMASI RUKUN TETANGGA (SIRT)

1.     LATAR BELAKANG
Rukun Tetangga merupakan merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan dan dibina oleh pemerintah. RT memiliki peranan yang penting dalam memelihara serta melestarikan nilai – nilai kehidupan masyarakat. Oleh karena itu,  sebagai RT harus dapat memberikan layanan yang baik bagi warganya sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang nyaman dan tentram.

Dalam menjalankan tugasnya, RT mengalami beberapa kendala, salah satunya yaitu ketika warga sedang membutuhkan pelayanan yang cepat padahal kenyataannya RT tidak selalu 24 jam berada di rumah siap sedia untuk melayani warganya.

Sistem informasi rukun tetangga merupakan sistem baru untuk memudahkan RT dalam melayani warganya. Selain itu, dengan adanya sistem informasi rukun tetangga ini pula, warga pun juga akan menjadi lebih mudah dalam melakukan urusan terkait RT, hal ini dikarenakan sistem dapat diakses dengan mudah dimanapun dan kapanpun.

2.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud yang dikehendaki dari kegiatan ini adalah pembangunan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga yang berbasis online.
Sedangkan berikut ini adalah beberapa tujuan dari pembangunan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) :
a.      Memberikan informasi mengenai profil RT
b.     Memberikan informasi tentang kegiatan – kegiatan RT
c.      Membantu warga  dalam pengajuan surat – surat tertentu kepada kepala RT
d.     Menyimpan data – data terkait kependudukan tingkat RT
e.      Membantu kepala RT dalam penyebaran informasi kepada warga secara merata
f.      Menyediakan tempat untuk warga dalam memberiikan aspirasi (saran dan keluhan) yang menyangkut RT

3.     SASARAN
Sasaran pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
a.      Adanya sistem informasi sebagai tempat warga untuk mengajukan surat-surat tertentu kepada kepala RT
b.     Adanya sistem informasi sebagai tempat pemberitahuan mengenai informasi-informasi RT setempat
c.      Adanya sistem informasi sebagai informasi mengenai agenda RT dalam periode tertentu
d.     Adanya sistem informasi yang memudahkan dalam pelayanan RT
e.      Adanya sistem informasi yang memudahkan dalam pemeliharaan data – data kependudukan tingkat RT

4.     STANDAR TEKNIS
Standar teknis ‘platform’ yang menjadi acuan pembangunan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) antara lain :
·       Open Source Platform
Open source platform adalah platform yang dikembangkan oleh suatu komunitas dimana license menjadi public license. Open source platform biasa tergabung dalam GPL (General Public License).
·       Framework
Aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) dikembangkan dengan menggunakan framework web server berbasis Java.

5.     LINGKUP KEGIATAN
Secara umum kegiatan – kegiatan yang tercakup dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
Tahap 1.
Melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan survey langsung kepada salah satu kelapa RT.
Tahap 2.
Melakukan analisis kebutuhan
Tahap 3.
Melakukan perencanaan desain sistem informasi
Tahap 4.
Melakukan pemrograman sistem informasi
Tahap 5.
Melakukan evaluasi dengan mengisi form terkait kepuasan, saran, kritik ataupun keluhan pengguna terhadap aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT).
Tahap 6.
Melakukan maintenance berdasarkan form yang telah diisi oleh pengguna pada tahap sebelumnya.

6.     KELUARAN
Keluaran dari kegiatan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
a.      Sistem Informasi Rukun Tetangga
b.     Dokumentasi dan laporan akhir pembuatan SIRT
c.      Buku Panduan SIRT
d.     Pelatihan selama 1 bulan

7.     WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini selambat-lambatnya adalah 3 (tiga) bulan.

8.     IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Identifikasi permasalahan yang menjadi dasar pembuatan aplikasi Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) adalah sebagai berikut :
a.      Belum adanya sistem informasi RT yang dapat diakses dengan mudah
b.     Sulit mengetahui informasi RT yang transparan
c.      Sulit bagi kepala RT memberikan informasi kepada warga secara merata
d.     Sebagai tempat untuk menaikkan citra positif RT setempat

9.     PENUTUP
Demikian Proposal Sistem Informasi Rukun Tetangga (SIRT) berbasis online.




Sita Nurjayanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar